Kasus Penganiayaan Anak di Jakarta Melonjak, Pertengahan 2024 Capai 1.152 Perkara

fin.co.id - 31/07/2024, 22:27 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Jakarta Melonjak, Pertengahan 2024 Capai 1.152 Perkara

Ilustrasi, Kekerasan Seksual (ANTARA/Ist/am)

fin.co.id - Kasus kekerasan terhadap anak di Jakarta melonjak drastis di tahun 2024. Terbaru kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Di mana dua balita kakak beradik dianiaya oleh orangtua asuhnya hingga kritis. Penganiayaan tersebut dilakukan di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura.

Kedua korban saat ini dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Kepala Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani mengungkapkan, hingga pertengahan tahun 2024, ada 1.152 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di mana dari total kasus tersebut, 57 persennya merupakan perkara kekerasan terhadap anak.

"Sebanyak 1.152 (kasus). Ini baru pertengahan (tahun 2024)," kata Tri Palupi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu 31 Juli 2024.

"57 (persen) kasus justru ke anak-anak yang tinggi," tambahnya.

Dia mengungkapkan, sepanjang tahun 2023, total ada 1.682 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Untuk tahun 2023 ada 1.682, saat ini di tahun 2024, sudah pertengahan tahun ya sudah kami tangani melaporkan P2 sebanyak 1.152. Ini baru pertengahan," ucapnya.

Dia menjelaskan, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak salah satunya adalah faktor ekonomi.

Selain itu, melonjaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak karena saat ini pihak korban berani buka suara terkait apa yang dialaminya. 

"Dengan menambah kasus itu, karena berani berbicara," pungkasnya.

Sekadar diketahui, balita kakak beradik berinisial R (4) dan MFW (1) dianiaya orangtua asuh di Cilincing, Jakarta Utara dengan cara dicambuk dan digetok palu.

Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Aji Aditama (25) dan sang istri Tofantia Aranda Stevhanie (21) melakukan penganiayaan terhadap korban sejak 21 Juli 2024.

Diketahui, pasutri tersebut mengasuh kedua anak dari sepupunya yang saat ini bekerja di luar kota. Saat ini pasutri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti, palu, penggaris besi, dan sabuk yang digunakan untuk menganiaya kedua bocah malang tersebut.

Mihardi
Penulis