Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengungkapkan, Aji Aditama melakukan penganiayaan dengan menggetok kaki korban menggunakan palu.
Selain itu, Aji Aditama juga mencambuk kedua korban menggunakan sabuk atau gesper miliknya.
Bersama istrinya Aji Aditama juga memukul tubuh kedua korban menggunakan penggaris besi.
Akibatnya korban berinisial MFW kondisinya kritis. Sementara kakaknya R, harus menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dialaminya.
"Terhadap anak yang pertama berusia 2 tahun, itu mengalami luka berat dan kritis. Sementara yang satu juga mengalami luka berat dan perlu observasi dan treatment," kata Gidion pada Rabu 31 Juli 2024.
(Cah)