fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus pemuda berinisial MAFA (20). MAFA dibekuk karena menjualbelikan video porno anak melalui grup Telegram dengan nama 'Deflamingo Collection'.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Kemudian, pihaknya menemukan ada kegiatan jual-beli video porno lewat media sosial hingga aplikasi pesan kirim.
"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan, dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi. Di mana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli," katanya kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.
Meski diketahuinya pada tanggal 24 Juli,kata dia, MAFA dibekuk pada Jumat 26 Juli 2024. MAFA, kata dia, dibeuk di kamar indekosnya, Kota Bandung, Jawa Barat, dan ditemukan pula jejak digital di ponselnya.
Berdasarkan keerangan MAFA kepada penyidik, kata dia, pelaku nekat menawarkan video porno lewat akun medsos X selanjutnya bertransaksi via Telegram. Calon pembeli diminta melakukan pembayaran ke rekening tersangka.
"Pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," ujarnya.
Video itu disebut dijual dengan harga murah. Bahkan, kata dia, ada penawaran paket bulanan.
Baca Juga
"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165.000 dan paket eceran seharga Rp15.000," terangnya.
(Raf)