fin.co.id- Pengacara muslim Mohammad Rizki Abdullah, resmi mempolisikan Fashion Style Wanda Hara alias Irwansyah terkait kasus penggunaan cadar di kajian Ustadz Hanan Attaki. Wanda Hara dilaporkan terkait tindak pidana penodaan agama.
Mohammad Rizki Abdullah sambangi Bareskrim Polri pada Rabu 24 Juli 2024 dia didampingi tim pengacara muslim. Dirinya baru keluar dari ruang penyidik pada malam pukul 20.00 WIB.
Laporan Mohammad Rizki Abdullah atas Wanda Hara akhirnya diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.
Mohammad Rizki Abdullah mengatakan, dirinya melaporkan Wanda Hara atas nama pribadi dan mewakili umat Islam yang merasa tersakiti dengan Wanda Hara.
"Saya mengatasnamakan prbadi, juga mengatasnamakan umat muslim beserta tim hukum dari tim hukum muslim, yang merasa sakit hati yang merasa tersinggung, atas kelakuan saudara Irwansyah atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan gama islam,"ujar Mohammad Rizki Abdullah kepada wartawan,
Mohammad Rizki Abdullah mengatakan, meskipun Wanda Hara telah meminta maaf, namun tidak akan menggugurkan aspek hukum.
"Permintaan maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang diberlakukan. Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat islam, perlu ada sanksi social," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Mohammad mengatakan, Wanda Hara harus melakukan tiga B untuk menutupi kesalahannya. Yakni bertaubat, berhijrah dan berjenggot.
"Ada tiga B yang dilakukan Isrwansyah, dia harus berhijrah, bertaubat, dan harus berjenggot. Karena supaya apa, ketika dia sudah hijrah, maka dia sebagai fitrahnya seorang laki jangan lagi menggunakan pakaian perempuan, karena itu bisa saja mendoktrin generasi kita secara tidak sehat," ungkapnya.
Wanda Harra disangkakan oleh Mohammad dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun barang bukti yang diajukan antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi. (*)