Viral . 25/07/2024, 13:56 WIB

Netizen Bongkar Harta Kekayaan Hakim Erintua Damanik yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id-  Nama hakim Erintua Damanik jadi sorotan netizen di media social. Hal ini setelah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa membunuh pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Namun, saat siding vonis kemarin di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintua Damanik yang merupakan Hakim Ketua dalam siding tersebut, memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur karena dianggap tak memiliki bukti yang meyakinkan.

Alhasil, Harta kekayaan Erintua Damanik pun dibongkar netizen di media social. Seperti yang disebarkan oleh akun X @dhemit_is_back ini, Erintua Damanik memiliki harta kekayaan yang dilaporkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2020, sebesar Rp 7 miliar. Kemudian naik menjadi Rp 8 miliar pada 2023

Seperti tertera d Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sebagai berikut:

Erintua Damanik harta berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 3,140.000.000 yang tersebar di Pontianak, Jambi, dan di Simalungin.

Erintua Damanik juga punya alat transportasi dan mesin seharga Rp 781.000.000.

Di antaraya mobil Toyota Kijang Inova. Motor Yamaha Mio. Lalu Mobil Fortuner tahun 2018. Dan Mobil CRV minibus tahun 2018. Harta lainnya sebesar 634 juta

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengutuk keras hakim yang bebaskan Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Sahroni mengatakan putusan hakim tersebut merusak penegakan hukum di Indonesia.

"Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakan hukum kita," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis, 25 Juli.

Menurut Sahroni, bukti-bukti pidana yang dilakukan anak mantan anggota DPR itu sudah jelas terekam dalam CCTV. Oleh karena itu, dia menilai hakim yang telah memvonis ini memalukan.

"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal. Masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa," kata Sahroni.

"Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!" lanjutnya.

Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai hakim Erintuah Damanik pada Rabu, 24 Juli 2024.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com