Kejagung Sebut Putusan Erintuah Damanik Sumir Padahal CCTV Gambarkan Pelaku Lindas Korban

fin.co.id - 25/07/2024, 20:19 WIB

Kejagung Sebut Putusan Erintuah Damanik Sumir Padahal CCTV Gambarkan Pelaku Lindas Korban

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara soal putusan vonis bebas Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut putusan Hakim Erintuah Damanik sangat sumir dan tidak beralasan.

“Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan," ujar Harli, Kamis 25 Juli 2024

.

 

Menurut Harli, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. 

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka yang dialami.

 

Harli menganggap fakta-fakta persidangan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis pada perkara ini. 

Selain itu, Kapuspenkum memandang bahwa Majelis Hakim sebaiknya mempertimbangkan Kettingbewijs atau pembuktian yang berantai.

 

”Bila Majelis Hakim dalam Putusannya menilai bahwa tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka Majelis Hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu Visum et Repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” imbuhnya.

 

Untuk diketahui, Terdakwa Gregorius Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 

Atas Putusan bebas Terdakwa tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kapuspekum akan menyikapi dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 245.

Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Khanif Lutfi
Penulis