News

Kejagung Sebut Putusan Erintuah Damanik Sumir Padahal CCTV Gambarkan Pelaku Lindas Korban

Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan

Kejagung Sebut Putusan Erintuah Damanik Sumir Padahal CCTV Gambarkan Pelaku Lindas Korban
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Atas Putusan bebas Terdakwa tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kapuspekum akan menyikapi dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 245.

Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Berita Terkait