Kejagung Sebut Putusan Erintuah Damanik Sumir Padahal CCTV Gambarkan Pelaku Lindas Korban
Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan
Atas Putusan bebas Terdakwa tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kapuspekum akan menyikapi dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 245.
Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.