fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melimpahkan perkara dugaan tindak pidana investasi dodong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kasus dugaan investasi bodong tersebut sebelumnya dilaporkan oleh korban berinisial DR (27) pada 16 April 2024 lalu. Dia mengalami penipuan berkedok investasi oleh tersangka MT (23).
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menuturkan, perkara tesebut bermula pada November 2023, saat tersangka MT menjalankan bisnis dana pinjaman dengan bunga 50 persen dan tempo selama 6 hari.
Saat itu tersangka mencari nasabah untuk berinvestasi dengan cara memposting status whatsapp, instagram dan facebook.
Kemudian pada Januari 2024 MT memiliki satu member yang berinvestasi atau titip modal yakni AY yang tergiur dengan kentungan investasi yang dijanjikan oleh tersangka sebesar 40 persen setiap minggunya.
"Kemudian tersangka memposting chatingannya dengan AY di beberapa media sosial yang berisi keuntungan dari hasil titip modal," kata Didik, Rabu 24 Januari 2024.
Lewat media sosial tersangka pun terus memposting chatingan berisi tentang keuntungan para member yang sudah ikut investasi kepadanya sebesar 40 persen setiap minggunya.
Baca Juga
Sejak saat itu para investor yang ingin menitipkan modal mulai berdatangan. Dengan nilai uang yang dititipkan sangat bervariatif yang paling besar mencapai Rp240 juta dengan jumlah member sebanyak 26 orang.
"Sehingga untuk memudahkan dalam berkomunikasi, tersangka MT membuatkan group whatsapp dengan nama TITIP MODAL DAPIN," terangnya.
Selanjutnya, pada 6 Maret 2024 korban DR menghubungi tersangka MT setelah melihat postingan dari salah satu temannya yang telah menjadi member.
Korban mengaku tergiur dengan keuntungan yang akan didapatkan sebesar 40 persen setiap minggunya dari modal yang diberikan.
Kemudian pada tanggal 09 April 2024 korban DR kembali menghubungi tersangka MT untuk menyerahkan modal sebesar Rp19 juta dengan keuntungan sebesar Rp7,6 juta setiap minggunya.
"Saat itu tersangka meminta korban untuk menginvestasikan atau menyerahkan uang sebesar Rp20 juta agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar yaitu sebesar Rp8 juta setiap minggunya," ujar Didik.
Namun pada saat itu korban tetap menyerahkan uang sebesar Rp19 juta dan dijanjikan bahwa korban akan mendapatkan keuntungan pada hari Selasa 16 April 2024.
Kata Didik, tersangka hanya memiliki nasabah sebanyak 10 orang dengan jumlah pinjaman tidak lebih dari Rp100 juta. Sehingga ia menggunakan uang dari para membernya tersebut untuk menutupi kewajibannya dalam memberikan keuntungan kepada member yang lain.