fin.co.id - Video berbau Suku Agama Ras dan Antargolongan atau SARA yang menunjukkan pembubaran ibadah umat Kristiani di Kabupaten Tangerang beredar di media sosial (medsos).
Dalam video yang diunggah akun @unexpnnd itu terlihat sejumlah warga melarang jemaat dari Gereja Thesalonika di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, untuk beribadah.
Dalam aksi Intoleransi tersebut para warga juga membubarkan kegiatan ibadah umat Kristen yang digelar di sebuah rumah tersebut. Warga beralasan karena mayoritas warga di sana adalah umat Muslim.
Tak hanya itu, warga setempat juga mengolok-olok dan mentertawakan seorang pria yang menjelaskan jika gereja yang sebelumnya digunakan untuk berdoa kontraknya sudah habis.
Baca Juga
- Prosesi Larung Laut di Pesisir Tangerang Jadi Daya Tarik Wisatawan
- Begini Kondisi Terkini 12 Anak Panti Asuhan di Kota Tangerang yang Diduga Korban Pelecahan
Belum diketahui secara pasti kapan peristiwa itu terjadi. Namun, dari informasi yang dihimpun pembubaran kegiatan ibadah umat Kristen di Teluknaga tersebut terjadi sekitar Maret 2024 lalu.
Menanggapi kejadian tersebut Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, memberikan klarifikasi resmi. Ia membenarkan jika video tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada bulan Maret lalu dan kasus tersebut juga sudah kondusif.
"Video yang beredar di sosial media itu sudah dari bulan Maret lalu dan saat ini semua sudah kondusif," jelasnya, dikutip Rabu 24 Juli 2024.
Ia menambahkan, bahwa pemerintah telah melakukan mediasi dan menyiapkan tempat sementara untuk jemaat Gereja Thesalonika beribadah, mengingat tempat ibadah mereka sebelumnya belum memiliki izin.
Ia juga menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal dari jemaat Gereja Thesalonika yang melakukan ibadah di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Puri Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga.
Baca Juga
- Soal Kasus Pelecehan di Panti Asuhan di Kota Tangerang, 12 Anak dalam Kondisi Sehat dan Ceria
- Polisi Temukan Catatan Harian Mahasiswi Untar, Isinya Soal Beban Hidup
Namun, setelah masa kontrak tersebut berakhir, mereka membeli dua rumah dengan tujuan untuk dijadikan tempat kegiatan yayasan. Selang beberapa bulan, tempat tersebut digunakan sebagai rumah doa.
"Masyarakat sekitar mengetahui bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah doa. Berdasarkan regulasi tiga keputusan menteri bersama, rumah doa termasuk dalam kategori rumah ibadah. Masyarakat merasa tidak dimintai izin untuk aktivitas rumah doa tersebut, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan," tuturnya.
Ketika mengetahui informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui segera mengambil langkah mediasi yang dihadiri oleh unsur Forkopimcam, Kecamatan Teluknaga, DPMPTSP, Perkim, Satpol PP, serta lintas sektoral Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan FKUB. Kapolres Metro Tangerang juga turut hadir pada mediasi tersebut.
Dirinya juga menyayangkan terhadap tindakan oknum warga mengolok-olok jemaat tersebut. Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk selalu menjaga kerukunan dan toleransi beragama di wilayahnya.
"Dari hasil mediasi, diketahui bahwa secara administrasi tempat tersebut memang tidak memiliki izin yayasan maupun izin rumah ibadah. Hasil mediasi juga memutuskan untuk memberikan tempat peribadatan sementara bagi jemaat Gereja Thesalonika di Aula Kantor Kecamatan lama Teluknaga," kata dia.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq