Viral

Viral! Mobil Kemenkumham Terjebak di Jalur Busway Gegara Bus Transjakarta Diduga Ogah Jalan

Jagat media sosial dihebohkan dengan mobil milik Kemenetrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang terjebal di jalur busway.

Viral! Mobil Kemenkumham Terjebak di Jalur Busway Gegara Bus Transjakarta Diduga Ogah Jalan

RI 3: Digunakan oleh Istri Presiden.

RI 4: Digunakan oleh Istri Wakil Presiden.

RI 5 hingga RI 7: Digunakan oleh Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD.

RI 8 hingga RI 10: Digunakan oleh Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua BPK.

RI 11 - RI 17: Plat nomor ini umumnya diperuntukkan bagi kendaraan para pejabat negara yang memiliki posisi penting dalam hierarki pemerintahan, seperti Menko, Menteri, dan pejabat tinggi lainnya.

RI 18 - RI 45: Nomor plat ini diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan oleh pejabat pemerintahan di tingkat gubernur, wali kota, dan bupati.

RI 11 hingga RI 45: Digunakan oleh Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 (atau sesuai kabinet yang menjabat tiap periode 5 tahun sekali)

RI 46 - RI 50: Plat nomor ini diperuntukkan bagi kendaraan dinas Kepolisian. RI 51 - RI 55: Nomor plat ini diperuntukkan bagi kendaraan dinas TNI (Tentara Nasional Indonesia).

RI 56 - RI 60: Plat nomor ini umumnya diperuntukkan bagi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat atau daerah yang memiliki tingkat penting.

RI 46: Digunakan oleh Jaksa Agung.

RI 47 hingga RI 48: Digunakan oleh Sekretariat Kabinet, Kepala Intelijen Negara.

RI 49 dan RI 51: Digunakan oleh Wakil Ketua MPR.

RI 52 hingga RI 54: Digunakan oleh Wakil Ketua DPR.

RI 55 dan RI 56: Digunakan oleh Wakil Ketua DPD.

RI 57 dan RI 58: Digunakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung.

Berita Terkait