fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan mobil milik Kemenetrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang terjebal di jalur busway.
Mobil kemenkumham terjebak di jalur busway dikarenakan bus transjakarta tidak mau jalan di jalur busway.
Kabar mobil kemenkumham terjebak di jalur busway menjadi viral di media sosial melalui akun Instagram @koalisipejalankali yang diunggah pada Sabtu 23 Juli 2024.
Dalam video tersebut memperlihat motor patwal polisi yang sedang mengawal mobil kemenkumhan terjebak di di jalur busway.
Terlihat plat bertulis RI 24 yang artinya mobil milik kemenkumham.
Mereka berhenti di jalur busway gegera bus transjakarta berhenti di jalur busway diduga tidak ingin membiarkan mobil kemenhukam menggunakan jalur busway.
Lanta patwal polisi memutar balik kendaraanya untuk keluar jalur busway. Sayangnya mobil kemenkumham kekeh untuk lewat jalur busway.
Baca Juga
Peristiwa ini menggemparkan media sosial dan banyak komentar dari netizen.
"Menteri Hukum dan HAM boleh melanggar hukum lalu lintas. Ok," tulis netizen.
"Mundur dari jabatan menteri atau lawan rakyat Indonesia," ungkap netizen.
"Kita yg bayar pajak. Mereka seenaknya melanggar lalu lintas. Dan bahkan pihak polisi pun ikut mengawal ikuti pelanggaran. Gimana masyarakat mau bener kalo orang institusi aja begitu. Arus nya kasih contoh bukan malah ngawal terus melanggar. Motor yg lu pakai duit dari pajak," tutur netizen.
Plat Mobil RI
RI 1 - RI 10: Plat nomor RI 1 hingga RI 10 diperuntukkan bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden serta kendaraan dinas tertinggi lainnya.
RI 1: Digunakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
RI 2: Digunakan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
RI 3: Digunakan oleh Istri Presiden.