fin.co.id - Pemilik PT NKLI A Hamid Ali meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas kasus yang menimpanya.
Diketahui, Hamid ditetapkan tersangka bersama dia anak dan satu menantunya oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 11 Juni 2024.
Kuasa Hukum PT. NKLI, Sugeng Teguh Santoso menyebut, ada dugaan alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka keluarga Hamid merupakan keterangan palsu.
Yakni berupa Laporan Keuangan KAP Umaryadi yang dibuat atas permintaan Dirut PT. NKLI, Asnil, tanpa persetujuan RUPS, dan tidak sesuai tata cara kelola audit yang benar berdasarkan UU RI No. 5/2011 tentang Akuntan Publik.
Baca Juga
- Begini Skenario Jahat Nia Gadis Penjual Gorengan Diperkosa-Dibunuh oleh Indra Septiawan Cs
- Pilkada Serentak, BPJS Watch Minta Kepala Daerah Berikan Perlindungan Jamsostek Pekerja Badan Ad Hoc
“Ijin KAP Umaryadi Jasa Akuntan Publik telah dicabut Kemenkeu RI, berdasarkan surat dengan pemberitahuan Nomor: PENG-6/MK.1/PPPK/2023 menunjukan KAP yang dipakai penyidik memang abal-abal. Informasi terkini Gedung KAP Umaryadi jadi tempat penyimpanan uang palsu sebesar Rp. 22 Miliar yang belum lama ini terbongkar” ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, Kuasa Hukum PT. NKLI kepada wartawan di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Sugeng mengatakan, kasus yang dialami keluarga Hamid bermula ketika pada bulan Mei 2019, Hamid dan puteranya, RAG, diperkenalkan kepada Asnil dan Ferry Setiawan yang mengaku berbisnis di bidang batu bara.
Ferry juga mengaku memiliki jaringan luas karena kedudukannya selaku Bendahara Umum di salah satu ormas keagamaan.
“Ferry juga mengaku memiliki kedekatan hubungan dengan Ketua ormas keagamaan,” jelasnya.
Singkat kisah, sambung Sugeng, Hamid dan puteranya tergerak hatinya ketika Ferry Setiawan meminta dana sebesar Rp.33,3 Miliar untuk membeli 51% perusahaan tambang batubara PT. BIC di Kalimantan Timur, serta meminta saham kosong di PT NKLI sebesar 30% atas nama Ferry Setiawan dan 16% untuk Asnil.
Baca Juga
- Waskita Karya Tegaskan Kooperatif Hadapi Kasus Hukum Eks Pejabat Perusahaan Terkait Korupsi LRT Palembang
- Perkuat Posisi Pemimpin Industri Es Krim Indonesia, Aice Enam Tahun Sabet Top Brand Award dan Top Brand for Kids Award
Setelah uang Rp.33 Miliar dan saham 46% diterima, Ferry Setiawan dan kawan-kawan, ternyata pemilik 51% saham PT BIC tak menerima pernah menerima dana, meskipun terdapat Akta Risalah RUPS PT BIC No. 04, tanggal 16 Januari 2020.
Berdasarkan peristiwa penipuan tersebut, Hamid dan Keluarga dengan alat bukti lebih dari cukup melaporkan pidana Ferry Setiawan, Asnil dan kawan-kawan ke Bareskrim dengan Laporan Polisi No. LP/B/0175/III/2021/BARESKRIM tanggal 17 Maret 2021.
Sedangkan Akta Risalah RUPS PT. BIC No. 04, tanggal 16 Januari 2020, atas gugatan yang diajukan H. Ijab telah dibatalkan berdasarkan Putusan Nomor: 17/Pdt.G/2020/PN.Tgr tanggal 30 Nopember 2020, dan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht), sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. Nomor 1315 K/Pdt/2022 pada tanggal 12 Mei 2022.
“Sedangkan uang Hamid sebesar total Rp.44 Miliar melayang tak kembali. Sementara itu 46% saham miliknya di PT. NKLI terlanjur dilepas diserahkan kepada Ferry Setiawan dan kawan-kawan,” paparnya.
Menurut Sugeng, Asnil, dalam kedudukannya selaku Dirut PT NKLI malah melaporkan pidana Hamid dan keluarganya dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan, dengan mobil Pajero yang dijual untuk kepentingan persero, serta memakai Hasil Audit Laporan Keuangan KAP Umaryadi yang didalamnya diduga memuat keterangan palsu, sebagaimana LP No. LP/B/0207/III/2021/BARESKRIM dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/629/VII/RES.1.11/2021/Dittipideksus pada tanggal 23 September 2021.
“Pihak keluarga A Hamid Ali dituduh menjual mobil Pajero Sport, aset perusahaan tanpa persetujuan Asnil selaku Dirut. Padahal, berdasarkan Skin-Forensic Audit yang dilakukan Independen Forensic Auditor Purwady Setiono (Ady Setio), SE, MM, Ak, CFA, CIA, CISA, CPM, penjualan mobil Pajero tersebut atas perintah Asnil selaku Dirut PT NKLI untuk menutupi kebutuhan operasional perusahaan,” jelasnya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq