Sedangkan Barang Bukti berupa Laporan Keuangan KAP Umaryadi yang diminta oleh Asnil dilakukan tanpa persetujuan RUPS, dan tidak sesuai tata cara kelola audit yang benar berdasarkan UU RI No. 5/2011 tentang Akuntan Publik. Pihak auditor tidak melakukan kunjungan ke kantor PT NKLI guna melakukan wawancara dengan pihak keluarga dan staf kantor.
Bahkan pihak auditor tersebut menyatakan tidak diberikan akses yang cukup oleh Ferry Setiawan dan Asnil, terhadap data keuangan dan rekening bank perusahaan.
Berdasarkan hasil restatement audit tahun 2020 No. 053/S.LL/MYA/VII/2024, Laporan Keuangan disajikan kembali dengan menggunakan dokumen dan data transaksi yang sesuai.
Hal ini berbeda dengan data pada Laporan Keuangan yang disediakan oleh pelapor kepada KAP Umaryadi. Pada 29 Oktober 2023, KAP Umaryadi dicabut izinnya sebagai pemberi jasa Akuntan Publik oleh Kemenkeu RI dengan pemberitahuan nomor: PENG-6/MK.1/PPPK/2023.
Baca Juga
- Begini Skenario Jahat Nia Gadis Penjual Gorengan Diperkosa-Dibunuh oleh Indra Septiawan Cs
- Pilkada Serentak, BPJS Watch Minta Kepala Daerah Berikan Perlindungan Jamsostek Pekerja Badan Ad Hoc
Asnil dan Ferry Setiawan juga diberhentikan dari kedudukannya sebagai Direktur Utama dan Komisaris Perseroan, melalui RUPS tanggal 21 Juni 2021, yang telah disahkan oleh Dirjen AHU.
Sehingga, sejak itu bukanlah lagi Direksi dan Komisaris Perseroan. Pada tanggal 22 Nopember 2021, PT NKLI telah memohon penghentian Laporan Penyidikan tersebut diatas dan telah disampaikan kepada Dirtipideksus.
Anehnya, alih-alih melanjutkan Laporan Polisi No. LP/B/0175/III/2021/BARESKRIM tanggal 17 Maret 2021 yang telah memiliki bukti lebih dari cukup, dengan kerugian Rp.44 Miliar, kata Sugeng, Dittipiddeksus Bareskrim Polri malah menghentikannya. Sebaliknya terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/0207/III/2021/BARESKRIM yang telah 3 tahun berhenti, Dittipideksus Bareskrim Polri, dengan alat bukti yang diduga memuat keterangan palsu, malah menetapkan A. Hamid Ali, kedua puteranya RAG, ZA, serta menantunya ET, menjadi tersangka, pada 11 Juni 2024.
“Diduga ada faktor “perdagangan pengaruh” (Trading in Influence) dan/atau atensi Irjen (Pol) ADJ “ ujarnya.
Persangkaan lainnya, sambung Sugeng, Asnil dan Ferry Setiawan yang tidak pernah setor moda terkait dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.47 Miliar.
Baca Juga
- Waskita Karya Tegaskan Kooperatif Hadapi Kasus Hukum Eks Pejabat Perusahaan Terkait Korupsi LRT Palembang
- Perkuat Posisi Pemimpin Industri Es Krim Indonesia, Aice Enam Tahun Sabet Top Brand Award dan Top Brand for Kids Award
Tuduhan ini tentu tidak mendasar, lantaran fund raising untuk working capital capex maupun opex PT, NKLI 100% dilakukan oleh Hamid dan Keluarganya, dengan menjaminkan harta, aset dan rumah pribadinya.
Berdasarkan peristiwa hukum tersebut, menurut Sugeng, Hamid dan keluarganya merasa telah diperlakukan tidak adil dan mengalami diskriminasi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Hamid pun meminta Presiden Jokowi, Kapolri dan Kompolnas turun tangan memberikan perlindungan hukum.
“Saya minta Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri turun tangan memberi atensi pada kasus ini” ujar Sugeng yang juga Ketua IPW.
Diketahui, Ferry Setiawan, suami artis Eddies Adelia, adalah seorang mantan narapidana, dalam 2 kasus pidana berbeda yaitu kasus korupsi dan penipuan penggelapan. Tahun 2006, Ferry Setawan divonis 8 bulan penjara oleh PN Ciamis dalam perkara kasus korupsi. Berdasarkan putusan Nomor: 318/Pid.B/2014/PN.Jkt. Sel, Ferry Setiawan kembali divonis 5 tahun penjara pada tanggal 9 September 2014 di PN Jakarta Selatan, dalam perkara penipuan dan/atau TPPU
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq