fin.co.id - Kapuspenkum Kejagung Herli Siregar membeberkan peran dari Harvey Moeis dan Helena Lim dalam dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Harli mengatakan Harvey berperan dalam melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk.
"Kasus posisi tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN.," ujar Herli kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024.
"Dari kerja sama tersebut HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV tersebut di atas tadi untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka H dengan modus seolah-olah pemberian corporate social responsibility," tambahnya.
Kemudian, Herli mengatakan keuntungan itu lalu dibagikan ke tersangka lainnya.
"Untuk selanjutnya diarahkan kepada masing-masing tersangka lainnya," ujarnya. (DSW/ANI)