fin.co.id - Bandar dan kurir narkoba jenis ganja 30 kilogram yang ditangkap polisi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, terancam 20 tahun penjara. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 20 Juli 2024.
"Setiap orang secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon subsider menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," ujar Ade.
Dia mengimbau, masyarakat agar terus melaporkan apabila didapati adanya peredaran narkotika di wilayahnya. "Imbauan agar masyarakat senantiasa aktif dalam mengawasi lingkungan dan memberikan informasi kepada polisi untuk kami tindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan mengatakan pengungkapan dilakukan pada Rabu 17 Juli 2024.
Diungkapkannya, dalam pengungkapan itu diamankan dua orang laki-laki. "Benar pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pkl 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF, di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," terangnya.
Baca Juga
Dijelaskannya, ketika diamankan dua orang itu didapati membawa narkotika jenis ganja. "Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat, 1 unit roda 2 dan 1 unit HP," jelasnya.
Hal itu diketahui pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat. "Hal ini dapat terungkap, bermula dari adanya informasi masyarakat, dimana informasi tsb didalami atau dipelajari dan setelah itu lgsg ditindaklanjuti oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya dan Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, tentang akan adanya kegiatan transaksi narkoba jenis ganja," jelasnya.
(Raf)