ICJ Putuskan Pemukiman Israel di Tepi Barat Ilegal dan Melanggar Hukum

fin.co.id - 20/07/2024, 11:59 WIB

ICJ Putuskan Pemukiman Israel di Tepi Barat Ilegal dan Melanggar Hukum

Pasukan Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat.

fin.co.id-  Mahkamah Internasional (ICJ) telah memutuskan bahwa wilayah pemukiman Israel di Tepi Barat Gaza- Palestina , adalah illegal dan melanggar hukum.

Presiden ICJ Nawaf Salam, membacakan putusan itu yang dikeluarkan oleh panel beranggotakan 15 hakim mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina pada hari Jumat 19 Juli 2024, di Den Haag.

Para hakim menyoroti serangkaian kebijakan Israel, termasuk pembangunan dan perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang juga menggunakan sumber daya alam di wilayah tersebut,

Selain iitu, hakim juga menyoroti penyorobatan lahan oleh Israel dan penerapan kontrol permanen atas tanah milik Palestina serta kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina. Semua kebijakan Israel itu dianggap melanggar hukum internasional.

Pengadilan mengatakan Israel tidak mempunyai hak atas kedaulatan wilayah tersebut, melanggar hukum internasional yang melarang perolehan wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Penyalahgunaan Israel atas statusnya sebagai kekuatan pendudukan” menjadikan “kehadirannya di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum”, kata pengadilan ICJ dikutip dari Aljazeera.

Dikatakan bahwa Israel harus segera mengakhiri pembangunan pemukiman dan pemukiman yang ada harus dihapus, menurut ringkasan opini setebal lebih dari 80 halaman yang dibacakan oleh Salam.

“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengan mereka, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata pengadilan tersebut.

ICJ dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah badan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara.

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur sejak tahun 1967

Sejak saat itu, Isael telah membangun pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dan terus memperluasnya. Mereka juga memiliki permukiman di Gaza sebelum penarikan diri pada tahun 2005.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Maliki mengatakan kepada wartawan di Den Haag bahwa keputusan ICJ tersebut menandakan “momen penting bagi Palestina, bagi keadilan dan hukum internasional”.

“ICJ memenuhi kewajiban hukum dan moralnya dengan keputusan bersejarah ini. Semua negara kini harus menjunjung tinggi kewajibannya yang jelas: tidak ada bantuan, tidak ada bantuan, tidak ada keterlibatan, tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan, tidak ada apa pun – tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel,” katanya. (*)

Afdal Namakule
Penulis