MEGAPOLITAN . 19/07/2024, 06:51 WIB
fin.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa tujuh pelaku spesialis pencurian bajaj yang telah berhasil diamankan telah beraksi sejak tahun lalu. Mereka ditemukan beroperasi di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jakarta.
Diketahui, tujuh pelaku pencurian bajaj di Kebon Jeruk Jakarta Barat berhasil diamankan
"Mereka beroperasi sejak 2023 bulan agustus. Bajaj yang dicuri ini ada 9 TKP dari tahun 2023 - 2024 di Jaksel, Jakut, Jakpus, Jaktim dan Jakbar," katanya kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.
Ade mengatakan, hasil curian dilempar ke para penadah untuk dimutilasi, agar bisa dijual satuan untuk onderdilnya.
"Jadi dijual secara terpisah onderdilnya, body nya. kasus ini masih terus dikembangkan oleh rekan-rekan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelasnya.
Dalam penyelidikan, motif utama para pelaku adalah ekonomi. Setiap bajaj yang berhasil dijual memberikan keuntungan antara 2 hingga 3 juta rupiah.
Hasil penjualan bajaj dan mesin terpisah ini digunakan untuk keperluan sehari-hari mereka.
"Setiap bajaj mereka mendapat keuntungan 2-3 juta rupiah. motifnya ekonomi, hasil penjualan bajaj dan mesin mesin terpisah itu digunakan untuk keperluan sehari-hari," tutupnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, tujuh pelaku pencurian di Kebon Jeruk, Jakarta Barat berhasil diamankan. Ade menyebut ketujuh pelaku merupakan sindikat.
Adapun ketujuh pelaku ini yakni, YR, M, HS, PSA, AP, S dan ES
"Tentang sindikat pencurian bajaj, ini ada tujuh orang tersangka sudah diamankan," katanya kepada wartawan Kamis, 18 Juli 2024.
Ade menjelaskan, peran dari para pelaku ini, bisa dikatakan para pelaku spesialis pencuri bajaj. Dimana, YR dan M sebagai joki sedangkan HS, PSA, AP, S dan ES sebagai penadah.
"Modusnya dua orang pertama itu melakukan pencurian bajaj, kenapa dibilang sindikat, Karena mereka lebih dari satu orang dan mereka spesialis pencuri bajaj. Satu orang mengawasi, satu lagi beraksi mencuri bajaj," jelasnya.
"Dua eksekutor mereka di lapangan, lima orang tersangka kelompok penadah," sambungnya.
Akibat perbuatanya, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun. (DSW/FAJ)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id