Begini Peran 7 Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Emas Antam

fin.co.id - 19/07/2024, 08:43 WIB

Begini Peran 7 Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Tersangka korupsi komoditi emas PT Antam mengenakan rompi tahanan Kejagung (ist)

fin.co.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.

Ketujuh orang tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT. Para tersangka baru ini berperan sebagai pelanggan jasa UBPPLM PT Antam Tbk dalam kurun waktu 2010 hingga 2021. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membeberkan peran 7 para tersangka tersebut. 

"Mereka melakukan persengkokolan dengan para General Manager UBPPLM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM" katanya, Kamis 18 Juli 2024.

Harli menerangkan, para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manafukatur untuk pemurnian pelebuhan dan pencetakan melainkan juga untuk melekatkan merk LM Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM para tersangka. 

Harli menambahkan, total emas yang dipalsukan dengan melekatkan logo Antam mencapai 109 ton.

"Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena Logam Mulia Antam nerupakan merk dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis," katanya.

Harli mengatakan terkait kerugian negara saat masih dalam proses perhitungan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas PT Aneka Tambang Tbk alias Antam pada periode 2010 hingga 2021.

Setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tim penyidik menahan tersangka SL dan GAR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Sedangkan tersangka LE, SJ, JT, dan HKT, dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter," ujar Harli. (Anisha/dsw). 

Afdal Namakule
Penulis