News . 18/07/2024, 16:52 WIB

KPK Panggil Anak SYL Dalami Aset Keluarga

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Cunda Thita terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam hal ini KPK, mendalami soal aset keluarga. 

"Iya yang bersangkutan diminta keterangan di penyidikan TPPU SYL, dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait aset aset SYL dan keluarganya. Jadi seputar pengetahuan yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika pada Kamis, 18 Juli 2024. 

Adapun, dalam pemanggilan ini Indira tidak sendiri tetapi juga dengan anaknya yaitu Andi Tenri Bilang Radiansyah di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 16 Juli 2024. 

Namun, dalam hal ini cucu SYL tersebut tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. 

"Untuk cucunya informasi sementara tidak hadir karena sedang sakit," lanjut Tessa. 

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan untuk pemanggilan selanjutnya akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik KPK. 

Sebelumnya, KPK mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Adapun KPK memanggil anak dan juga cucu SYL untuk dimintai keterangan. 

"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 16 Juli 2024. 

Dalam perkara ini, kata Tessa,anak SYL yang bernama Indira Chunda Titha diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang juga seorang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi NasDem. 

Kemudian, Tessa juga mengatakan bahwa cucu SYL yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah juga diperiksa sebagai saksi yang juga merupakan wiraswasta. 

TPPU ini merupakan perkara kedua yang diusut KPK terhadap SYL. Dalam kasus TPPU ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar. 

Sebelumnya, SYL juga dijerat terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Dalam kasus tersebut, SYL telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan penjaraoleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30.000 US Dolar. 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id