Viral . 17/07/2024, 20:25 WIB

Viral Video! Driver Ojol vs Tukang Parkir, Duel Dipicu Gegara Tak Sengaja Injak Kaki

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Keributan atau perkelahian di jalan raya dapat dijerat dua pasal sekaligus. Pasal tersebut mengatur mengenai Penghinaan dan Pencemaran nama baik yang terdapat dalam pasal 310 dan 321 KUHP. Keributan dan perkelahian juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Sedangkan dalam Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan disebutkan bahwa jika korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit yang dialami tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yaitu:

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

4.  Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tindak dipidana.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com