Viral . 17/07/2024, 19:47 WIB
Menurutnya ada dugaan mobil pindah tangan pemilik baru ada pemberitahuan secara resmi atau balik nama. Pemilik lama maupun baru tidak melanjutkan angsuran.
Dia menuturkan mobil dalam jangka waktu pertanggungan selama 48 bulan sejak 18 Februari 2023-28 Januari 2027. "Belum diketahui jangka waktu pemilik mobil macet dalam pembayaran angsuran dikarenakan pemilik mobil tidak memberikan informasi serta identitasnya.
Sementara itu narasi dalam video yang menyebut oknum anggota Polsek Sewon tersebut sebagai berikut:
"Ini terjadi di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogjakarta, pada hari Sabtu pagi sekira pk.07.30 WIB tanggal 13 Juli 2024 saya berada di wilayah kecamatan sewon Yogjakarta di dalam perkampungan didatangi oleh segerombolan preman yg biasa di pakai para pengusaha pembiayaan ( laesing ) untuk mengambil paksa di jalan jalan dimanapun berada terhadap jaminan yg telat bayar dengan cara apapun seperti yang terekam di video ini
anehnya peristiwa ini terjadi ada oknum ngakunya dari anggota kepolisian Polsek Sewon Yogyakarta, akan tetapi ada dua oknum anggota polisi yang ngakunya dari Polsek Sewon terlihat dan terkesan berada di pihak mereka para preman, saya selaku pemakai mobil merk nissan x trail yang statusnya cuma peminjam saya pakai ke yogya dan itu hanya sementara pakai saya kemudian saya dipaksa untuk menyerahkan kepada para preman tersebut, tentunya saya menolak dengan tegas karena saya tidak punya wewenang untuk menyerahkan yang berwenang adalah pemilik mobil tersebut
Dan saya sudah menawarkan kepada para preman atas suruhan pihak perusahaan finance PT. MANDIRI FINANCE tersebut untuk saya antar ketemu sama pemiliknya akan tetapi para preman ngotot menolak dan mobil akan tetap diderek pakai towing, percekcokan terjadi cukup lama kemudian salah satu dari gerombolan mereka berhasil merebut remot mobil yg berada di saku saya
Yang perlu saya tegaskan dalam peristiwa ini saya sebagai warga negara indonesia sangat prihatin dengan kondisi hukum di negara ini ada pihak yang mengaku dari kepolisian Polsek Sewon Yogyakarta tidak mampu dan terkesan membiarkan para preman yang bertindak brutal
Pak Kapolri, Pak Kapolda, Pak Kapolres Pak Kapolsek dan seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kejadian ini saya mempertanyakan apakah kepolisian di negara Indonesia ini sudah tidak berfungsi sebagai pengayom masyarakat," tulis caption @interaktive_ yang mengunggah ulang postingan @adil
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com