Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Sejarah, Harga Emas Antam Hari ini (17/7) Tembus Rp1,42 Juta

fin.co.id - 17/07/2024, 10:15 WIB

Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Sejarah, Harga Emas Antam Hari ini (17/7) Tembus Rp1,42 Juta

Ilustrasi - Harga emas batangan 24 karat cetakan PT Aneka Tambang Tbk (Emas Antam)

fin.co.id - Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk atau emas Antam hari ini, Rabu 17 Juli 2024 melonjak signifikan.

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp17.000 per gram, sehingga menyentuh angka Rp1.420.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.403.000 per gram pada Selasa 16 Juli 2024 kemarin.

Adapun harga emas Antam untuk pembelian kembali atau harga buyback emas Antam, hari ini dipatok sebesar Rp1.287.000 per gram, naik Rp20.000 dari harga kemarin.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu, 17 Juli 2024 sebelum pajak:

  • - Harga emas Antam 0,5 gram: Rp760.000
  • - Harga emas Antam 1 gram: Rp1.420.000
  • - Harga emas Antam 2 gram: Rp2.780.000
  • - Harga emas Antam 3 gram: Rp4.145.000
  • - Harga emas Antam 5 gram: Rp6.875.000
  • - Harga emas Antam 10 gram: Rp13.695.000
  • - Harga emas Antam 25 gram: Rp34.112.000
  • - Harga emas Antam 50 gram: Rp68.145.000
  • - Harga emas Antam 100 gram: Rp136.212.000
  • - Harga emas Antam 250 gram: Rp340.265.000
  • - Harga emas Antam 500 gram: Rp680.320.000
  • - Harga emas Antam 1.000 gram: Rp1.360.600.000. 

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)

Sigit Nugroho
Penulis