KPK Tangkap Muhaimin Terkait Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara di Banten

fin.co.id - 17/07/2024, 11:39 WIB

KPK Tangkap Muhaimin Terkait Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara di Banten

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah barang milik Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto itu sudah sesuai prosedur. (Ayu Novita)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap terduga penyuap tersangka kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif. Muhaimin merupakan pihak swasta yang ditangkap di Banten pada Selasa 16 Juli 2024 pukul 18.45 WIB.

"Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan pada Rabu 17 Juli 2024.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, Muhaimin Syarif ditangkap lantaran kerap tak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

"Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir," kata Ghufron.

Sekadar diketahui, melalui Imigrasi Kemenkumham, KPK telah mencegah Muhaimin Syarif bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terhadap Muhaimin Syarif ini terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba. 

KPK juga telah memeriksa Muhaimin Syarif dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba, pada Jumat 5 Januari 2024.

Saat itu, tim penyidik mencecar Muhaimin Syarif mengenai aliran uang yang diterimanya dari Abdul Gani Kasuba. 

Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah rumah Muhaimin Syarif. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita berbagai dokumen penting termasuk alat elektronik. 

KPK telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Jakub dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif.

Mihardi
Penulis