Eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Didakwa Rugikan Negara Rp1,15 Triliun

fin.co.id - 17/07/2024, 19:36 WIB

Eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Didakwa Rugikan Negara Rp1,15 Triliun

Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

"Pemenang lelang pekerjaan supervisi tidak melaksanakan pekerjaan supervisi dan terdapat praktik pinjam perusahaan dengan pemberian sejumlah fee," tutur JPU.

JPU melanjutkan, Amanna kemudian memerintahkan Afif untuk menandatangani kontrak dan melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa dengan menggunakan jalur yang sudah ada (eksisting).

Padahal diketahui bahwa terhadap jalur yang ada belum dilakukan kegiatan penyelidikan tanah, hasil peninjauan desain konstruksi DED-10 belum disetujui oleh Direktur Prasarana, belum ada penetapan trase, serta belum dilakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dalam proyek tersebut, Prasetyo, Nur Setiawan, Amanna, Akhmad Afif, Halim, dan Rieki menerima pemberian dalam betuk uang, barang dan fasilitas dari Freddy, Arista, pelaksana pekerjaan konstruksi, dan supervisi lainnya.

Uang diterima sebagai bentuk biaya komitmen atas dimenangkannya perusahaan-perusahaan tersebut dalam paket pekerjaan konstruksi dan supervisi.

Khanif Lutfi
Penulis