News . 16/07/2024, 19:59 WIB
Permintaan uang dari Stephanie kembali terjadi 2 hari menjelang sidang di Pengadilan Negeri Karawang atau pada hari Sabtu (13/7) yang disampaikan melalui pamannya.
Sebenarnya dalam proses mediasi, kata dia, Kusumayati bersedia memenuhi hak waris Stephanie.
Namun, jika syaratnya terlalu banyak, apalagi sampai meminta uang miliaran rupiah, itu akan menjadi persoalan dalam mediasi.
Sementara itu, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.
Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notula RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.
Saat ini kasus tersebut masih ditangani Pengadilan Negeri Karawang.
Selain menyelesaikan melalui persidangan, majelis hakim juga membuka ruang perdamaian bagi kedua pihak agar menyelesaikan persoalannya secara kekeluargaan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com