fin.co.id- - Melalui akun Instagram resminya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa pemberian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sudah tidak bisa dilakukan sembarangan pada 17 Agustus 2024 mendatang. Dengan kata lain, pemberian BBM akan mulai disesuaikan dengan kriteria penerimanya.
Menanggapi pernyataan Luhut tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan tegas membantah kabar tersebut. Menurut pernyataan Menko Airlangga, yang menjadi fokus utama Pemerintah saat ini adalah mencari cara untuk mengurangi kadar sulfur di udara. Selain itu, Menteri Airlangga juga menegaskan, saat ini Pemerintah juga tidak berencana untuk menaikkan tarif BBM bersubsidi.
"Tidak ada rencana pembatasan, yang dibahas saat ini adalah penurunan kadar sulfur dalam BBM. Tentu kita harus melihat udara jakarta dan kadar udaranya," Ujar Airlangga dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 13 Juli 2024.
Melanjutkan, Menko Airlangga menambahkan bahwa Pemerintah juga tengah membahas revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca Juga
- Setahun Pemkot Tangerang Cuma Dapat Keuntungan Segini dari PT TNG
- PNM Fasilitasi Pertukaran Ilmu Global: Ulas Social Re-Engineering dan Transformasi Digital
"Harus jelas di subsidi Pertalite, yang Pertamax juga harus disesuaikan dengan kondisi pasar," Jelas Airlangga.
Hal serupa juga dikatakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Menurut Arifin, baik dari pihak Pemerintah dan pihaknya sendiri sama sekali tidak ada pembicaraan untuk membatasi penjualan BBM.
"Tidak akan ada yang berubah, tidak ada naik harga," Tegas Arifin.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan penerapan subsidi BBM tepat sasaran saat ini sejatinya masih menunggu aturan yang akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014, yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Kita sedang menunggu revisi Perpres No 191, dimana nanti jadinya BBM tepat sasaran," Ujar Erick. (bianca/dsw)
Baca Juga
- Daftar 59 Calon Wamen dan Kepala Lembaga yang Dipanggil Prabowo, Ada Otto Hasibuan hingga Raffi Ahmad
- Menteri Perumahan Harus Ahli, Bukan Sekadar Politikus
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq