Viral . 12/07/2024, 16:39 WIB

Viral! Petugas Patroli Tol Palembang Diduga Melakukan Tindakan Arogansi Terhadap Sopir Truk

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Polisi Tidak Boleh Melakukan Kekerasa

Dalam melakukan pemeriksaan/interogasi, polisi tidak boleh melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis maupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan dari yang diperiksa. 

Pasal 27 ayat 2 huruf h Perkap 8/2009

“Dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, petugas dilarang: h. melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan baik bersifat fisik atau psikis dengan maksud untuk mendapatkan keterangan, informasi atau pengakuan”

 

Berdasarkan uraian dasar yuridis di atas, dapat disimpulkan bahwa polisi dalam pemeriksaan/interogasi dilarang melakukan intimidasi baik dengan kekerasan, ancaman fisik maupun psikis untuk memaksa orang untuk mengakui sesuatu. Sebaliknya, orang yang diperiksa harus dalam keadaan bebas, tenang, nyaman dan tidak ada paksaan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com