Ringkus Pemerkosa Siswi di Koja, Polisi Bantah Kasusnya Didamaikan
Polisi meringkus terduga pelaku yang telah memperkosa siswi di Koja, Jakarta Utara, berinisial SJ (16) hingga hamil dan melahirkan
Menurut Amriadi, persetubuhan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali sejak September 2023. Akibatnya korban yang saat ini masih duduk di bangku kelas 3 SMA tersebut hamil.
Korban pun meminta pertanggungjawaban pelaku terkait kehamilannya tersebut. Namun KL dan keluarganya malah menghina korban dengan kata-kata kotor.
“Korban pokoknya direndahkan lah. Dibilang dengan kata-kata keluarga enggak baik-baik lah gitu kan,” kata Amriadi.
Karena tak terima, korban pun akhirnya melaporkan KL ke Polres Jakarta Utara pada April 2024, dengan nomor laporan LP/B/439/III/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.
(Cah)