Menurut Amriadi, persetubuhan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali sejak September 2023. Akibatnya korban yang saat ini masih duduk di bangku kelas 3 SMA tersebut hamil.
Korban pun meminta pertanggungjawaban pelaku terkait kehamilannya tersebut. Namun KL dan keluarganya malah menghina korban dengan kata-kata kotor.
“Korban pokoknya direndahkan lah. Dibilang dengan kata-kata keluarga enggak baik-baik lah gitu kan,” kata Amriadi.
Karena tak terima, korban pun akhirnya melaporkan KL ke Polres Jakarta Utara pada April 2024, dengan nomor laporan LP/B/439/III/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.
(Cah)