MEGAPOLITAN . 12/07/2024, 22:33 WIB

Ringkus Pemerkosa Siswi di Koja, Polisi Bantah Kasusnya Didamaikan

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

Menurut Amriadi, persetubuhan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali sejak September 2023. Akibatnya korban yang saat ini masih duduk di bangku kelas 3 SMA tersebut hamil.

Korban pun meminta pertanggungjawaban pelaku terkait kehamilannya tersebut. Namun KL dan keluarganya malah menghina korban dengan kata-kata kotor.

“Korban pokoknya direndahkan lah. Dibilang dengan kata-kata keluarga enggak baik-baik lah gitu kan,” kata Amriadi.

Karena tak terima, korban pun akhirnya melaporkan KL ke Polres Jakarta Utara pada April 2024, dengan nomor laporan LP/B/439/III/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.

(Cah)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com