Nasional . 11/07/2024, 13:12 WIB

Kuasa Hukum Yakin SYL Divonis Bebas

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Kuasa Hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen yakin kliennya bakal divonis tidak bersalah dan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari Ini SYL bakal mendengarkan pembacaan vonis kasus pemerasan di Kementan.

"Kami berbesar hati dan kami meyakini bahwa Insya Allah beliau akan diputus bebas," ujar Djamaludin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 Juli 2024

Meski demikian, kata dia, jika keyakinannya itu meleset pihaknya juga telah emnyiapkan strategi lainnya. Apalagi, kata dia, jika hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.

"Kami hampir nyaris tidak berpikir kesitu, karena kalau itu terjadi buat apa ada peradilan," kata Djamaludin.

Dalam persidangan putusan ini, istri SYL dipastikan tidak hadir karena alasan kesehatan. Namun, kata Djamaludin, anak, mantu, dan juga keluarga SYL hadir.

"Anak-anak beliau mantu (hadir), kalau istri beliau kebetulan masih di Makassar tapi keluarga yang lain Insya Allah hadir dikesempatan ini," katanya SYL.

Sekadar diketahui, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Kamis 11 Juli 2024 akan mendengarkan sidang pembacaan vonis dalam kasus pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta juga akan membacakan vonis untuk dua anak buah SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta pada sidang tersebut.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian, dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.

Menurut Jaksa, SYL dan dua anak buahnya melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com