News . 25/07/2026, 05:43 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK usai Jadi Tersangka Dugaan TPPU

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur.

“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Rudi menjelaskan, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan keamanan. Menurutnya, Febrie selama ini menangani sejumlah perkara besar sehingga penyidik menilai perlu memberikan perlindungan dengan menempatkannya di rumah tahanan selain milik Kejaksaan.

Selain faktor tersebut, penahanan di Rutan KPK juga disebut sebagai bagian dari sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi proses hukum.

“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat, Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang khusus menangani perkara dugaan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain sprindik terbaru itu, Kejagung juga telah mengeluarkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Sprindik pertama bernomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Selanjutnya, sprindik nomor 44 menangani dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout). Sementara sprindik nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id