Nasional . 10/07/2024, 09:59 WIB

Terapkan Pasal TPPU, Polri Bakal Miskinkan Bandar dan Kurir Narkoba

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Polri menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar hingga kurir narkoba. Hal itu dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

"Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," kata Mukti kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024.

Mukti meyakini, hal itu bakal menekan tingkat peredaran narkoba di Indonesia. Sebab, kata dia, bandar dan kurir sudah tak punya modal untuk beroperasi.

"Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di-TPPU," katanya.

Maka itu, kata dia, pasal TPPU akan dikenakan kepada bandar dan kurir narkoba. Tujuannya, kata dia, untuk memberangus peredaran narkoba.

"Jadi kami berusaha dari kurir naik ke bandar. Dua orang inilah yang akan kami jadikan untuk TPPU," sambung jenderal bintang satu ini.

Sebelumnya, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap 38.194 tersangka narkoba sepanjang September 2023-Juli 2024.

"Kami sampaikan bahwa selama periode tersebut, Satgas Pemberantasan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap sebanyak 38.194 tersangka," kata Kasatgas P3GN Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers, Selasa 9 Juli 2024.

Puluhan ribu tersangka itu ditangkap dari 26.048 laporan. Adapun barang bukti yang disita oleh Polri itu berupa 4,4 ton sabu hingga 2,1 ton ganja.

Dalam kurun waktu 10 bulan yakni sejak September 2023 hingga Juli 2024 polisi telah menyita sebanyak 4,4 ton sabu dan 2,1 ton ganja

"Perlu kami sampaikan, (pengungkapan) yang pertama sabu seberat 4,4 ton, dan ekstasi sebanyak 2.618.471 butir. Selanjutnya, kita juga menyita 2,1 ton ganja dan kokaina seberat 11,4 kg," ujarnya.

"Dan selanjutnya tembakau Gorila seberat 1,28 ton, dan juga menyita 32,2 kg ketamin, dan 86 gram heroin, serta 16.704.357 butir obat keras," sambungnya.

(Ani)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com