fin.co.id - Tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon bersama Dedi Mulyadi, resmi melaporkan saksi Aep dan Sudirman ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut teregister dengan LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.
Kuasa hukum tujuh terpidana, Roelly Panggabean mengatakan laporan tersebut merupakan sebuah langkah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Betul rangkaian selama ini nanti untuk PK," kata Roelly di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.
Roelly mengatakan nantinya keterangan saksi tersebut akan dibuktikan di PK (Peninjauan Kembali).
"Nanti kita akan diskusikan dengan kuasa hukum nanti kita buktikan disana," ungkapnya.
Lebih lanjut, Roelly mengatakan dalam laporan ini, pihaknya melaporkan Aep dan Dede terkait kesaksian palsu.
Baca Juga
Ia merinci kesaksian itu diantaranya yaitu terkait keberadaan para terpidana di lokasi.
"Pembohongan yang dilakukan aep dan dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada disitu," ungkapnya.
"Tapi dibilang disitu gitu dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari disitu penduduk sana kita sudah ambil bukti bukti gaada tuh keributan malam itu. demikian juga yang warungnya," sambungnya.
Ia menceritakan usai mengecek lokasi tak ada keributan yang terjadi di depan warung tersebut. Meski demikian, ia enggan berspekulasi terkait hal tersebut.
Ia menyerahkan kepada penyidik terkait kebenaran dalam kasus ini.
"Saya sudah datang kesana cek gaada keributan. inikan berarti di ada-adakan, tapi saya tidak boleh mendahului penyidikan. nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," ujarnya. (ANI)