Dedi Mulyadi Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim sebagai Upaya PK Kasus Vina Cirebon

fin.co.id - 10/07/2024, 16:32 WIB

Dedi Mulyadi Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim sebagai Upaya PK Kasus Vina Cirebon

Dedi Mulyadi bersama kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri. Saksi itu dilaporkan karena diduga memberikan keterangan palsu. Foto: Ani/Disway Group

fin.co.id - Tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi melaporkan saksi Aep dan Sudirman ke Bareskrim Polri. Hal itu sebagai upaya peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.

Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya membuat laporan itu terkait dengan dugaan memberikan kesaksian palsu.

"Hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksiannya benar atau palsu," kata Dedi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 10 Juli 2024.

Dedi meyakini, tujuh terpidana kasus Vina dengan vonis penjara seumur hidup itu tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan.

“Mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede,” kata Dedi.

Sementara itu, Jutek Bongso selaku salah seorang anggota kuasa hukum para terpidana mengatakan, kesaksian Aep dan Dede inilah yang menjadi dasar para terpidana ditangkap hingga dipidana penjara seumur hidup.

"Perlu kami sampaikan melalui hari ini bahwa kami di sini bukan untuk menyalahkan institusi manapun, kami ingin mencari kebenaran yang hakiki berdasarkan fakta-fakta yang ada," katanya.

Jutek menegaskan, tidak ada gunanya menyalahkan institusi kepolisian. Karena, kata dia, ini bukan semata-mata kesalahan dari polisi melainkan kesaksian palsu.

"Saya selaku kuasa hukum secara berkali-kali sampaikan ini enggak tepat kalau kita menyalahkan institusi kepolisian. Karena ini bukan semata-mata kesalahan dari institusi kepolisian," pungkasnya.

(Ani)

Mihardi
Penulis