Viral! Video Sepasang Pemuda Temanggung Mantap Mesum di Tempat Umum, Si Pria Asyik Hisap Payudara Kekasihnya

fin.co.id - 09/07/2024, 17:55 WIB

Viral! Video Sepasang Pemuda Temanggung Mantap Mesum di Tempat Umum, Si Pria Asyik Hisap Payudara Kekasihnya

Pasangan Temanggung asyik mesum di tempat umum

fin.co.id - Jagat media sosial diramaikan dengan sepasan pemuda Temanggung asyik mesum di tempat umum.

Bahkan si pria nekat menghisap payudara kekasihnya tanpa malu meski di tempat terbuka.

Peristiwa pasangan  temanggung ini menjadi viral di media sosial yang diketahui melalui akun Instagram @kabrnegri yang diunggah pada Selasa 9 Juli 2024.

Dalam video tersebut memperlihatkan sepasang kekasih asyik berduaan di tempat umum.

Lalu si pria tampak menundukkan kepalanya yang diduga sedang menghisap payudara wanita tersebut.

Sepasang kekasih tersebut tampak tidak ragu melakukan perbuatan asusila di tempat umum meski tidak ada orang disekitar.

Namun belum diketahui video ini beredarnya kapan. Namun menjadi viral dan mengundang reaksi oleh warga netizen.

"Ngapain di blur, bukanya biar tau wajahnya dengan jelas," ujar netizen.

"Jadi gini cowonya lagi masa pertumbuhan makanya harus banyak minum ASI," ungkap netizen.

"Adalah fakta jika laki² sampe umur berapapun ga pernah bisa lepas dari AS," komentar netizen.

Hukum Mesum di Tempat Umum

Perbuatan mesum di tempat umum dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi masuk dalam perbuatan yang bermuatan fornografi, seperti persenggamaan yang dipertontonkan kepada orang lain atau dilakukan ditempat umum. Sedangkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, perbuatan mesum masuk dalam kejahatan terhadap kesusilaan. Kejahatan kesusilaan ini dilakukan didepan orang lain, didepan atau dihadapan umum, sehingga kelihatan orang lain yang berlalu lintas di dekat tempat itu dan menimbulkan rasa malu dan rasa jijik yang sangat pada mereka.

Secara khusus pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum, yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Ari Nur Cahyo
Penulis