fin.co.id- Polda Jawa Barat (Jabar) resmi membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Proses pembebasan Pegi itu, tak lama setelah Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan.
Pegi yang mengenakan kaos cokelat muda mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto, dia didampingi oleh tim kuasa hukum serta orang tuanya.
"Terima kasih semuanya, terima kasih Pak Peresiden Jokowi, terima kasih pak presiden terpilih Prabowo Subianto," ujar Pegi sambil menangis di hadapan awak media, Senin, 8 Juli 2024 malam.
Pegi juga berterima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mensupport dirinya.
"Dan saya ucapkan terima kasih seluruh netizen Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung saya dan mendoakan saya."
Tak hanya itu, Pegi pun berterima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang telah berjuang dan membelanya.
Baca Juga
"Dan saya ucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum saya, yang sudah membela saya mati-matian untuk membebaskan saya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sbg tsk dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.
Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," imbuhnya.