fin.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dengan begitu, Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan penetapan tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah.
Dengan dibebaskannya Pegi Setiawan, ahli psikologi forensik Reza Indragiri pun meminta Aep segera diproses hukum.
Diketahui Aep disebut sebagai saksi kunci di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Aep juga yang memberi kesaksian jika Pegi Setiawan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Atas dasar itu, Reza meminta segera diproses hukuk karena telah memberikan keterangan palsu.
"Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta," kata Reza saat dihubungi Disway.id, dikutip fin,co,id pada Senin, 8 Juli 2024.
Baca Juga
Di sisi lain, Reza mempertanyakan keterangan palsu yang dinyatakan Aep bersumber dari mana.
Apa keterangan itu dia karang sendiri atau ada pengaruh atau tekanan dari pihak luar.
"Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" tanya Reza.
Reza menegaskan, Pegi yang menjadi korban salah tangkap sudah seharusnya mendapat ganti rugi dari negara.
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," pungkasnya.
Adapun Hakim tunggal pada persidangan praperadilan Pegi, yakni Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupu jika Pegi terlibat pembunuhan Vina.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan," tandasnya. (CAH)