Nasional . 05/07/2024, 23:22 WIB

Pembangunan Resort di Labuan Bajo Bermasalah, NRC Layangkan Gugatan ke PN Jaksel

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Gugatan perkara pembangunan resort di Labuan Bajo dengan Nomor 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan ini diajukan oleh PT Nusa Raya Cipta (NRC) selaku kontraktor utama pembangunan Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort yang terletak di Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat 5 Juli 2024. Pihak tergugat dalam hal ini yakni PT Fortuna Paradiso Optima (PT FPO), Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), dan PT Mariott Internasional Indonesia (PT MIN). Proyek tersebut merupakan milik KWI yang bermitra dengan PT MIN.

Namun, dalam pembangunannya, KWI menunjuk PT FPO untuk mengerjakannya dan selanjutnya PT FPO menunjuk PT NRC sebagai kontraktor utama pembangunan tersebut. Namun, selama proses pembangunan resort dan spa tersebut ternyata terjadi perselisihan yang diakibatkan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Kuasa Hukum PT NRC, Ferry Ricardo mengatakan, gugatan dimaksud diajukan atas tindakan sewenang-wenang, pengenaan denda atau penalty keterlambatan yang tidak sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan No: 081/FPO/VI/20 tanggal 6 Juni 2022. Dia mengatakan, denda keterlambatannya melebihi nilai maksimal sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan sebelum PPN, yang diduga dilakukan oleh PT FPU secara melawan hukum.

Ferry mengungkapkan, kliennya merasa dirugikan karena dipaksa untuk membayar denda sebesar 14 persen dari seluruh nilai pekerjaan proyek (sudah termasuk PPN), dan denda tambahan sebesar 6 persen dari seluruh nilai pekerjaan (sudah termasuk PPN) atas keterlambatan atau kelalaian PT NRC dalam menyelesaikan atau perbaikan pekerjaan prioritas sesuai jadwal penyelesaian. Padahal, kata dia, hal itu disebabkan pihak FPO terlambat menyerahkan desain dan material pembangunan kepada NRC.

Tidak hanya itu, kata dia, FPO juga mewajibkan PT NRC untuk melakukan konferensi pers pada media cetak, media elektronik, dan media sosial untuk mengumumkan kegagalan pekerjaan proyek yang belum tuntas dikerjakan, sedangkan hal tersebut bukan merupakan pekerjaan dan tanggung jawab NRC.

Pihak PT NRC berharap agar gugatan ini dapat menjadi mediasi bagi para pihak untuk bisa mendapatkan kesepakatan yang adil, yaitu sesuai kontrak awal di mana denda yang dikenakan untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar 5 persen.

Persidangan perkara ini tengah memasuki babak mediasi. Namun pada mediasi Selasa 2 Juli 2024, dari pihak tergugat hanya FPO yang diwakili kuasa hukumnya. Namun mereka tidak bersedia memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.

Mediasi ini belum menghasilkan kesepatan. Terlebih tidak semua pihak dalam perkara ini hadir. “Mediasinya ditunda menjadi tanggal 9 Juli 2024,” kata seorang petugas PN Jaksel.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif dan Direktur KWI, RD Paulus Christian Siswantoko belum bisa memberikan keterangan hal tersebut. “Saya tidak tahu terkait dengan pembangunan (hotel) di Labuan Bajo. Saya tidak dalam kapasitas untuk menanggapi hal itu,” katanya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com