Ancaman hukuman tindak pidana kekerasan psikis diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU PKDRT yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.Karena sifatnya dalam lingkup rumah tangga antara suami dan istri, khusus kekerasan psikis yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya merupakan delik aduan (klacht delict)[2], yang artinya penuntut umum hanya dapat melakukan penuntutan setelah adanya pengaduan dengan permintaan untuk dilakukan penuntutan terhadap orang tertentu.
Menjawab pertanyaan Anda, kekerasan psikis yang dilakukan oleh anak kepada orang tua dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT di atas. Orang tua (korban) dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan KDRT kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara, atau melaporkannya secara langsung ke kepolisian.[3]
Baca Juga
Durhaka! Capek urus ibunya , seorang anak Tega aniaya ibu kandungnya sendiri (5/7)
— Miss Tweet | (@Heraloebss) July 5, 2024
????Langkat pic.twitter.com/zGAq6Jqvzs