fin.co.id - Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, meminta pemerintah daerah beserta ulama ikut mengimbau dan mengingatkan masyarakat tentang dampak bermain judi online, bagi kelangsungan rumah tangga.
Sebab, kasus perceraian yang disebabkan oleh permainan judi online di Tangerang angkanya semakin mengkhawatirkan.
"Kami harap tentunya pemerintah daerah dan ulama ikut menghimbau atau memberikan pembinaan ke masyarakat. Karena memang judi online ini sangat mengkhawatirkan dampaknya sampai ke keluarga," kata Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Salma, Jumat 5 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, para istri yang mengajukan gugatan cerai mengaku sudah tak tahan lagi dengan perilakunya suaminya yang hobi bermain judi online.
Meski dalam materi gugatan pihak perempuan tak menyebutkan secara detail dampak kerugiaan materiil. Namun, tak jarang masalah judi online itu berujung pada tindakan KDRT.
Baca Juga
- 37 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Konsolidasi Menangkan Maesyal-Intan
- Gumpalan Busa di Aliran BKT Diduga Limbah dari Pabrik
"Iya judi online ini sudah sangat mengkhawatirkan, keluarga bisa hancur. Saya harap pemerintah daerah dan ulama bisa ikut memberikan pembinaan kepada masyarakat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mencatat angka perceraian yang disebabkan oleh masalah judi online sudah mencapai 451 perkara.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Ummi Asma menuturkan, jumlah perceraian akibat judi online tersebut terhitung sejak Januari sampai Juni 2024.
Di mana, semua yang mengajukan perceraian adalah pihak perempuan atau disebut cerai gugat, setelah si istri tidak lagi mendapat nafkah dari suami karena uangnya habis dipakai bermain judi online.
"Dari Januari sampai Juni 2024 sudah ada 451 perkara (perceraian) disebabkan oleh judi online baik yang sudah putus maupun masih dalam proses," kata dia kepada Info Tigaraksa, Jumat 5 Juli 2024.
Baca Juga
- Kalah Judi Online, Marbot Masjid di Duren Sawit Bawa Kabur Mobil Ambulans
- Beredar Video Oknum Panwascam di Kabupaten Tangerang 'Ngamuk' di Rapat Pleno DPSHP
Menurut dia, jika dilihat dari jumlahnya yang sudah mencapai 451 perkara, angka perceraian akibat judi online di tahun 2024 diperkirakan naik drastis.
Karena di tahun lalu, terhitung dari Januari sampai Desember 2023, angka perceraian akibat judi online ini tercatat 597 perkara.
"Jika dilihat dari angkanya yang sudah mencapai 451 perkara selama 6 bulan ini kemungkinan jumlahnya bisa bertambah lagi. Karena memang (perceraian) karena judi online ini sedang marak sekali," ujarnya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq