fin.co.id - Kisah pilu dialami Asniati, pensiunan TK Negeri 3 Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
Dia terkejut saat mendapat kabar harus mengembalikan uang negara ke Pemkab Muarojambi.
Adapun, uang yang harus dikembalikan oleh Asniani sebesar Rp 75.016.700, yang merupakan uang gaji serta tunjangan selama dua tahun.
Tidak Ada Pemberitahuan Pensiun
Lebih lanjut, uang yang harus dikembalikan tersebut merupakan kelebihan gaji dan tunjangan selama 2 tahun.
Sebagai seorang guru, Asniati seharusnya pensiun pada usia 58 tahun di 2022, namun dia tidak pernah menerima surat pemberitahuan. Alhasil, ia tetap mengajar seperti biasa serta menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
"Sama sekali nggak ada pemberitahuan, seharusnya setahun sebelum saya pensiun tahun 2022 ada panggilan, pemberitahuan," ujarnya, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga
Asniati juga mengaku sudah bertanya ke Taspen.Berdasarkan informasi yang ia terima, usia pensiun Asniati adalah 60 tahun.
"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniati.
Anehnya, meski sudah melewati masa pensiun, pemerintah tidak langsung menghentikan gajinya sehingga Asniati tetap mengajar.
Setelah 2 tahun berlalu, barulah dia diminta mengembalikan uang kelebihan gaji dan tunjangan tersebut.
Tidak Mampu Membayar
Kini, Asniati dibuat gelisah lantaran harus mengembalikan uang berjumlah besar tersebut.
"Saya disuruh cari uang pribadi. Uang dari mana, saya tidak punya uang," ucapnya.
Asnati pun mengaku tidak sanggup untuk membayar uang negara tersebut. Ia hanya bisa berharap ada solusi dari pemerintah.