"Saya berharap masalah ini selesai. Saya minta seadil-adilnya sesuai dengan pekerjaan dan pengabdian saya sebagai guru dan tidak ada yang dirugikan," katanya.
Batasan Usia Pensiun
Dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, terdapat perubahan perihal batas usia pensiun PNS dari masa jabatannya. Tak hanya mengatur batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, akan tetapi PPPK juga termasuk ke dalam peraturan ini.
Berikut adalah aturan batas usia pensiun PNS dan PPPK sebagaimana tercantum dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN:
1. Jabatan Manajerial
Batas usia pensiun PNS dan PPPK untuk jabatan manajerial diatur berbeda-beda dimulai dari usia 58 sampai 60 tahun.
Sementara itu, bagi pejabat pengawas dan pejabat administrator batas usia pensiunnya hingga 58 tahun.
Baca Juga
2. Jabatan Nonmanajerial
Bagi para PNS dan PPPK yang menduduki jabatan nonmanajerial batas usia pensiunnya hingga 58 tahun terkhusus bagi pejabat pelaksana.
Sedangkan bagi pejabat fungsional, usia pensiunnya telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan.