MEGAPOLITAN

Cemburu Buta, Suami Tega Bunuh Istri Usai Hubungan Badan

fin.co.id - 03/07/2024, 10:17 WIB

Pegawai PT KAI berinisial AAW (26) tega membunuh sang istri RNA (27), di rumah kontrakan, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu 30 Juni 2024. Foto: Cah/Disway Group

fin.co.id - Seorang pria berinisial AAW (26) tega membunuh sang istri RNA (27), di rumah kontrakan, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu 30 Juni 2024. Pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh cemburu buta.

Pelaku merupakan pegawai PT KAI menghabisi nyawa istrinya usai berhubungan intim sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, pelaku cemburu saat korban tengah memainkan handphone (Hp) miliknya. Pelaku yang memang lelaki pencemburu, curiga jika istrinya sedang chating dengan pria lain.

"Sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri, selanjutnya korban memegang Hp dan disitulah terjadi kecemburuan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly pada Selasa 2 Juli 2024.

Bahkan pelaku menuduh istrinya sedang hamil dua bulan hasil hubungan gelap dengan pria lain. "Tersangka cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain, dan sedang hamil 2 bulan dengan pria lain," ujarnya.

Baca Juga

Dari situ terjadi cekcok mulut di antara keduanya. AAW yang tersulut emosi pun mencekik leher korban kemudian membantingnya ke lantai.

"Di lantai, tersangka melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah muka atau wajah kepala daripada si korban, akhirnya bersimbah darah," terang Nicolas.

Setelah korban tewas, pelaku kemudian menelpon ayahnya untuk memberitahu terkait peristiwa tersebut. Nicolas menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.

"Kondisi korban tidak hamil, hasil pemeriksaan korban tidak hamil hasil pemeriksaan test pack tidak hamil," tegasnya.

Selain itu, berdasarkan penyelidikan polisi dari ponsel korban, RNA juga tidak memiliki hubungan dengan pria lain. "Jadi itu asumsi, opini dari tersangka menuduh tanpa dasar," tambahnya.

Baca Juga

Nicolas menambahkan, pelaku ini sudah dua kali menikah. Dia memiliki anak berumur 4 tahun hasil pernikahan pertamanya. Namun rumah tangganya kandas karena pelaku kerap melakukan KDRT pada istri pertamanya.

"Tersangka sudah dua kali menikah. Menikah pertama cerai kasus KDRT. Punya anak perempuan 4 tahun," ucap Nicolas.

Usai rumah tangganya kandas, pelaku pun menikahi RNA. Namun kelakuan AAW tidak berubah. Pelaku yang seorang pencemburu sangat ringan tangan terhadap istrinya. Hingga puncaknya, AAW membunuh istrinya pada Minggu, 30 Juni 2024, siang.

Akibat perbuatannya, AAW dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Mayat korban tergeletak tanpa busana.

Sekretaris RT07/04 Kelurahan Cipinang, Hendra mengungkapkan, dirinya dan warga lain bergegas ke rumah kontrakan pelaku usai mengetahui ada pembunuhan. Di situ dia melihat mayat korban tergeletak tanpa busana di atas lantai antara ruang depan dapur.

"Posisi (mayat) maaf ya, telanjang," terang Hendra.

Mihardi
Penulis
-->