![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
fin.co.id - Operator Call Center layanan publik penanggulangan kegawatdaruratan atau lebih dikenal dengan Tangerang Siaga 112 sering kena prank warga lewat laporan palsu.
Atas hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pun terus mengimbau warganya agar tidak menyalahgunakan layanan lewat nomer Call Center 112 itu.
Kepala UPT Pengelola Ruang Kendali Kota (PRKK) Kota Tangerang Muhammad Iqbal Santoso menuturkan, imbuan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kejadian laporan palsu (prank call, ghost call, dan fake report) yang masih ditemui.
Pemkot Tangerang pun memberikan imbauan tegas berupa peringatan sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga
- Waspada Penyakit Kencing Tikus di Musim Hujan, Berikut Cara Mencegahnya
- Tetangga di Bekasi Ceritakan Sosok Istri yang Tewas Dibunuh Suami Seorang Pegawai KAI
“Tangerang Siaga 112 merupakan layanan yang dibuka secara bebas selama 24 jam," ujarnya, dikutip Selasa 2 Juli 2024.
Pihaknya berharap layanan tersebut tidak disalahgunakan, karena selama ini diperuntukkan untuk kebutuhan penting dan mendesak.
"Seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, penanganan kesehatan, sampai keamanan dan ketertiban umum di Kota Tangerang," imbuhnya.
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang selama ini telah memberikan edukasi terhadap pelapor palsu yang selama ini menyasar ke layanan Tangerang Siaga 112.
Namun, Pemkot Tangerang juga akan menerapkan sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, terlebih jika laporan palsu tersebut mengakibatkan kerugian.
Baca Juga
- Pegawai KAI Bunuh Istrinya di Jakarta Timur, Tetangga Ungkap Kondisi Orang Tua Korban
- Pegawai KAI Bunuh Istri, Nenek Korban Ungkap Keluarga Sering Minta Cucunya Pulang ke Bekasi
“Kami pun mengimbau tegas kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan dengan memberikan laporan palsu. Apalagi, penyalahgunaan layanan call center darurat (112) dapat dikenakan sanksi atau hukuman pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya