News . 01/07/2024, 15:15 WIB
fin.co.id - Kuasa hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 1 Juli 2024.
"Saya bersama kawan kawan badan bantuan hukum dan advokasi rakyat perwakilan dari DKI dan juga Banten dan wilayah lainnya daerah lainnya akan menyusul," katanya kepada wartawan.
Gugatan ini berkaitan dengan perampasan buku milik partai yang dianggap tidak beralasan.
"Di sini kita menggugat AKBP Rosa Purba abekti dan kawan kawanya, dan juga kita gugatan ini, gugatan perbuatan melawan hukum, dimana di dalam pentitum kami, kami meminta agar buku milik partai dimana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku yang ikut disita," jelasnya.
Ia menegaskan, langkah ini dilakukan berdasarkan aspirasi dari bawah, dengan melihat bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK telah sangat melampaui batas.
"Kami PDI Perjuangan masih percaya kepada hukum maka kami melakukan upaya hukum ini agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy sebut buku yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada kaitannya dengan penyidikan.
Adapun, kata Ronny, buku tersebut merupakan catatan-catatan terkait kebijakan-kebijakan partai.
"Buku tersebut terkait dengan pemenangan pilkada se-Indonesia dari PDIP itu adalah kebijakan-bijakan partai terkait dengan pemenangan pilkada Indonesia," ungkap Ronny di Gedung ACLC KPK pada Selasa, 11 Juni 2024.
Selain itu, Dia juga tidak tahu maksud dari penyidik menyita buku tersebut, karena buku tersebut tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan Hasto terkait Harun Masiku.
"Kita tidak tahu apa tujuannya, tujuan buku itu untuk siapa. Maka disini kita mengajukan protes keras keberatan. Kita tidak mau lembaga penegak hukum ini dipakai sebagai alat kekuasaan," tuturnya.
Dalam hal ini, Ia mengungkapkan bahwa tindakan penyidik tersebut melanggar kode etik berat.
"Kami akan melaporkan kode etik penyidik karena perbuatan penyidik. Berdasarkan peraturan dewas penyidik telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Maka kami akan melaporkan," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku tak terima tas dan hanphonenya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemeriksaan.
Hasto diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode yang menjerat mantan caleg PDIP yang kini buron, Harun Masiku.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com