News . 26/06/2024, 12:06 WIB
fin.co.id- Tiga anak dari mantan Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra masuk ke dalam struktur kepengurusan Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimin oleh Penjabat Ketua Umum Fahri Bachmid.
Mereka adalah Yuri Kemal Fadlullah yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kompartemen Politik, Hukum, dan HAM PBB. Lalu, Ali Reza Mahendra dan Kenia Khairunnisa Mahendra, masing-masing menjadi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi dan Bendahara Umum PBB.
Struk kepengerusan baru PBB ini digugat di Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) agar kepengurusan tersebut dibatalkan.
Menurut Pengamat Hukum Tata Negara, Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubabakar, SK PBB saat ini sah menurut hukum.
“SK menteri hanya bisa dibatalkan melalui Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang Inkrah, itu pun bila didapati adanya kekeliruan atau perbuatan melawan hukum dalam prosesnya” tutur Rorano, lewat keterangan tertulis, Rabu 26 Juni 2024.
Menurutnya norma penyelesaian perselisihan parpol telah diatur secara rigid melalui ketentuan pasal 32 dan 33 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Kata dia, penyelesaian perselisihan internal partai politik dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnya yang putusan nya bersifat final dan mengikat.
“Selanjutnya terkait mekanisme dan teknis prosedur pengajuan kepengurusan partai politik diatur lebih lanjut dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2) dan pasal 26 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 terkait kewajiban dan adanya hasil pemeriksaan untuk memastikan status Partai Politik tidak sedang dalam perselisihan internal,” terangnya
Lanjut Rorano, Ketentuan Pasal 30 ayat (1) menyebutkan Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan tentang perubahan kepengurusan Partai Politik.
“Kalau dilihat secara komperhensif, dari serangkaian prosedur dan sampai pada tahapan penetapan SK tersebut, dapat dianggap clear dan sah menurut hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. ujar Rorano
Almumnus Doktoral Universitas Jayabaya itu juga mengamini, SK yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham tidak dapat serta merta dibatalkan.
“SK menteri hanya bisa dibatalkan melalui Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang Inkrah, itu pun bila didapati adanya kekeliruan atau perbuatan melawan hukum dalam prosesnya” tutur Rorano.(*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com