News . 21/06/2024, 09:22 WIB

Datangi Desa Sukolilo Pati, Kapolda Jawa Tengah: Tidak Boleh Menciptakan Hukum Sendiri

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyambangi Desa Sukolilo, Kabupaten Pati. Kedatangan Luthfi untuk mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak bertindak semena-mena kepada para pelaku kejahatan atau orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum, seperti yang terjadi pada owner rental mobil asal Jakarta. Luthfi mengatakan, proses hukum harus diserahkan kepada pihak penegak hukum.

"Semoga kita semua mendapat penyegaran-penyegaran yang tentunya menjadi landasan di dalam kita melangkah dalam berkomunikasi di lapangan," katanya dalam keterangannya, Jumat 21 Juni 2024.

Dikatakan Luthfi, pihaknya juga melakukan penyuluhan dan edukasi kepada warga Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, pascakejadian bos rental yang tewas karena dituduh maling.

"Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita," katanya.

Maka itu, dia menekankan, tidak boleh menghukum seseorang tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Maka itu, dia meminta, masyarakat Jawa Tengah agar patuh terhadap hukum yang berlaku.

"Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri," tuturnya.

Ditegaskannya, pihaknya tidak ingin perilaku main hakim sendiri seperti tragedi bos rental mobil asal Jakarta yang tewas terjadi kembali. Apalagi, kata dia, kejadian itu berada di wilayah hukumnya.

"Salah satu penegak hukum adalah polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, kita ndak boleh main hakim sendiri. (Masyarakat) tidak boleh bertindak seperti polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi," pintanya.

Dia mengimbau, masyarakat Sukolilo tidak usah takut melapor polisi. Karena, sambungnya, segala bentuk laporan pasti akan ditindaklanjti.

"Mulai sekarang di wilayah Sukolilo jangan takut polisi, silahkan berbondong-bondong ke kantor polisi untuk menyelesaikan masalah apapun," katanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengatakan pihaknya menangkap satu pelaku berinisial M (37). Diungkapkannya, pelaku terbaru ini ditangkap pada Senin 10 Juni. Tersangka baru kembali ditetapkan dalam pengeroyokan yang menewaskan satu korban dan tiga luka berat di Pati, Jawa Tengah ditangkap.

"Tersangka berinisial M merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati," katanya kepada awak media, Selasa 11 Juni 2024.

Barang bukti berupa pakaian dan sandal turut diamankan dari tangan pelaku. Diketahui, sejauh ini sudah ada empat orang tersangka yang diamankan Polresta Pata.

Mereka adalah EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang Mobil Honda Mobilio warna putih nomor polisi D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH, serta mendorong, memukul dan menginjak Korban BH.

Lalu tersangka BC (37), dirinya berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih Mobil Honda Mobilio warna putih nomor polisi D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH serta memukul dan menginjak Korban.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com