News

Toko Aneka Logam dan Emas Jaya Abadi Terseret Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas

fin.co.id - 19/06/2024, 19:41 WIB

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

fin.co.id - Kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas masuk babak baru. 

Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi yang berlangsung sejak 2010 hingga 2022 tersebut. 

Adapun tiga saksi yang diperiksa adalah EEL dari Toko Aneka Logam, YSE dari Toko Emas Jaya Abadi dan STY selaku Pegawai PT Antam Tbk.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menerangkan, ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022. 

Baca Juga

"Yakni atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan tersangka ID," kata Harli, Rabu 19 Juni 2024. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan korupsi komoditi emas tahun 2010 sampai 2022. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menerangkan, delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait Tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Berikut delapan saksi yang diperiksa Kejagung:

Baca Juga

  1. EFY selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan di Kementerian Pusat tahun 2018 s/d 2010.

  2. PAT selaku Senior Vice President Corporate Finance.

  3. SPR selaku Pensiunan PT Antam Tbk.

  4. FA selaku Pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

  5. AR selaku Product Inventory Control periode Juli 2023 s/d saat ini.

  6. DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.

Khanif Lutfi
Penulis
-->