News . 19/06/2024, 14:06 WIB
fin.co.id - Hari ini tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon menyambangi Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kuasa hukum mempertanyakan alasan penghalangan tersebut.
Halitu dikatakan oleh kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 silam, Romi Sihombing kepada wartawan, Rau 19 Juni 2024.
"Kami datang ke Ditjen PAS untuk menyampaikan keberatan atas perintangan kami dalam menjalankan tugas profesi memberikan bantuan hukum terhadap para terpidana," katanya.
Dikatakan Romi, pihaknya mengaku telah mendatangi tiga lokasi penitipan para terpidana. Yaitu Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy, dan di Lapas Jelekong.
Kemudian, pihaknya mengaku dihalangi petugas lapas untuk bertemu dengan terpidana. "Kami datang ketemu dengan bapak Dirjen untuk mempertanyakan alasan-alasan kenapa kami dihalangi menjalani tugas profesi," ungkapnya.
Padahal, dia mengatakan pihaknya sudah mendapat surat kuasa dari keluarga. Bahkan, kata dia, pihaknya dapat bertemu dengan kliennya berdasarkan undang-undang permasyaraatan.
"Kami sudah mendapatkan izin atau kuasa dari pihak keluarga. Seperti kita ketahui bahwa regulasi terkait perundangan-undangan permasyarakatan diberikan hak pada warga binaan diberikan hak mendapatkan kunjungan baik advokat maupun keluarga tidak ada regulasi melarang," lanjut.
Pihaknya mengaku datang menemui para terpidana untuk memenuhi syarat formil maupun materi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Sehingga dalam waktu dekat ini mungkin peninjauan kembali akan kami lakukan itu hak warga negara," tuturnya.
(Raf)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com