News . 13/06/2024, 20:58 WIB
fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan korupsi komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menerangkan, delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait Tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Berikut delapan saksi yang diperiksa Kejagung:
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terangnya, Kamis 13 Juni 2024.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi pengelolaan emas terus digarap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Teranyar, tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa sepuluh orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memperinci, 10 orang saksi yang diperiksa adalah:
MA selaku Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk.
MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015 s/d 2017 PT Antam Tbk.
PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s/d saat ini.
APA selaku Finance Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode Desember 2014 s/d 31 Maret 2015.
IM selaku Treasury Manager PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini.
MAK selaku Trading and Services Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk.
IW selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2019.
YTN selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2022 s/d saat ini.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com